Selamat datang di Webblog BEM FIS UNY - Badan Eksekutif Mahasiswa - Fakultas Ilmu Sosial - Universitas Negeri Yogyakarta 2012

Minggu, 05 Agustus 2012

MEDIA CENTER KM FIS UNY 2012


MEDIA CENTER KM FIS UNY 2012

Tim Media Center KM FIS UNY di bentuk mengacu dan berdasarkan Undang-undang OSPEK KM FIS UNY 2012 No. 1 Th. 2012 Tentang Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Universitas Negeri Yogyakarta, antara lain:

1.      Bab 1, Pasal 1, Ayat 8
Media center adalah tim yang mengkoordinir media massa dalam kegiatan OSPEK KM FIS UNY.

2.      Bab IV, Pasal 7
Media center, yaitu tim yang mengkoordinir media massa yang meliput kegiatan OSPEK KM FIS UNY, yang dibentuk oleh BEM KM FIS UNY dan terdiri dari satu orang perwakilan media setiap Organisasi Mahasiswa KM FIS UNY.

3.      Bab V, Pasal 14, ayat 1 dan 2
(1)   Media Center berhak:
a.       Mendapatkan informasi bagi media rekam dan media informasi;
b.      Menyebarkan informasi bagi media cetak;
c.       Mendapatkan pendampingan dari Advokasi selama proses hukum yang dijalaninya;
d.      Memberi ijin atau melarang media yang berasal dari luar KM FIS UNY untuk meliput dan atau menyebarkan informasi terkait OSPEK KM FIS UNY.
(2)   Media Center berkewajiban:
a.       Melakukan peliputan sesuai peraturan yang diatur oleh dalam Undang-Undang OSPEK KM FIS UNY;
b.      Mengkoordinir peliputan dan penyebaran media cetak dalam OSPEK KM FIS UNY.






TATA ATURAN MEDIA CENTER
KM FIS UNY 2012

Karena keterdapatan kekurangan dalam undang-undang OSPEK Th. 2012, maka TIM Media Center yang telah di bentuk oleh Departemen Media dan Jaringan, BEM FIS UNY 2012 memutuskan beberapa hal pertimbangan dan kesepakatan bersama untuk kempurnaan teknis dan lain sebagainya, diantaranya:

Media Center
            Media Center adalah sebuah tim khusus pers mahasiswa keluarga mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial yang dibentuk oleh Departemen Media dan Jaringan BEM FIS UNY dengan 2 anggota perwakilan dari setiap Organisasi Mahasiswa KM FIS UNY

Fungsi dan Tujuan
1.      Sebagai pusat informasi terkait rangkaian OSPEK UNY 2012 pada umumnya, dan Ospek Jurusan dan Fakultas KM FIS UNY 2012 pada khususnya.
2.      Mewadahi dan menjamin kebebasan Pers Mahasiswa berdasarkan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia dan berdasarkan tata aturan undang-undang OSPEK Th 2012.

Tugas Umum
1.      Mengawasi, Menyortir, Mengklarifikasi segala media dan informasi yang beredar dalam rangkaian kegiatan OSPEK KM FIS UNY 2012 sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU OSPEK KM FIS UNY.
2.      Membuat Buletin Khusus OSPEK KM FIS UNY 2012.

Ketentuan Media
1.      Media yang diijinkan adalah
a.       Media yang mendapatkan persetujuan dari TIM media center dengan ditandai adanya cap resmi.
b.      Media yang memiliki ke redaksian resmi, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
c.       Media berisikan berita atau informasi yang sesuai kode etik jurnalistik yang berlaku di Indonesia.
d.      Media yang tidak mengandung dan menyinggung unsur SARA, Pornografi, dan Provokatif.

2.      Aturan Sirkulasi media cetak atau sejenisnya
a.       Media cetak ataupun sejenisnya yang hendak di berikan ke MABA wajib dilaporkan ke Tim Media Center KM FIS UNY.
b.      Tim Media Center KM FIS UNY berhak mengecek untuk memberikan ijin ataupun sebaliknya
c.       Media cetak ataupun sejenisnya yang mendapatkan ijin akan mendapatkan cap resmi dari Tim Media Center KM FIS UNY
d.      Tim Media Center akan menyerahkan ke Panitia OSPEK KM FIS UNY yakni ke pemandu untuk membagikan ke MABA.

3.      Aturan Peliputan
a.       Reporter/Wartawan wajib memakai pakain rapi sopan, baju berkerah dan bersepatu.
b.      Reporter/Wartawan yang hendak meliput wajib meminta ijin ke stand Tim Media Center KM FIS UNY yang telah tersedia dengan menunjukkan kartu/surat penugasan atau kartu pers yang berlaku.
c.       Reporter/wartawan wajib mengisi buku tamu/formulir perjanjian yang telah disediakan oleh Tim Media Center KM FIS UNY
d.      Reporter/wartawan wajib memakai identitas resmi.
e.       Reporter/Wartawan berhak melakukan peliputan berdasarkan waktu dan tempat yang telah disediakan atau di tentukan Tim Media Center KM FIS UNY.
f.       Reporter/Wartawan dilarang membuat keributan, Kerusuhan, atau mengganggu jalannya OSPEK KM FIS UNY 2012 yang berlangsung.

4.      Sanksi
Sanksi yang diberikan menyesuaikan dengan bentuk pelanggaran dengan kriteria :
1.      Ringan : diperingatkan
2.      Sedang : dikeluarkan dari area
3.      Berat    : diblacklist

Aturan Tambahan
            Tim Media Center KM FIS UNY berhak memutuskan kewenangan yang belum atau sudah tertuang dalam aturan berdasarkan keputusan bersama dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Redaksi Lentera mengucapkan terimakasih atas kritik dan saran.

Redaksi menerima berbagai macam tulisan opini, artikel maupun info berita dll, kirim ke emali : bemfisuny@ymail.com atau langsung ke kantor kesekretariatan BEM FIS UNY di Kompleks Gedung Merah Fakultas Ilmu Sosial UNY, Telp/sms. 085790204920


JANGAN LUPA UNTUK MENINGGALKAN KOMENTAR !!!

 
Support : Dept.Media dan Jaringan | BEM FIS UNY | UNY
Copyright © 2011. BEM FIS UNY 2012 - All Rights Reserved
Template Modify by ipung Berjuang
Proudly powered by UNY