MEDIA CENTER KM FIS UNY 2012
Tim Media Center KM FIS UNY di bentuk mengacu
dan berdasarkan Undang-undang OSPEK KM FIS UNY 2012 No. 1 Th. 2012 Tentang
Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu
Universitas Negeri Yogyakarta, antara lain:
1. Bab
1, Pasal 1, Ayat 8
Media center adalah tim yang mengkoordinir media massa
dalam kegiatan OSPEK KM FIS UNY.
2.
Bab IV, Pasal 7
Media center, yaitu tim yang mengkoordinir media massa
yang meliput kegiatan OSPEK KM FIS UNY, yang dibentuk oleh BEM KM FIS UNY dan
terdiri dari satu orang perwakilan media setiap Organisasi Mahasiswa KM FIS
UNY.
3.
Bab V, Pasal 14, ayat 1 dan 2
(1)
Media
Center berhak:
a.
Mendapatkan
informasi bagi media rekam dan media informasi;
b.
Menyebarkan
informasi bagi media cetak;
c.
Mendapatkan pendampingan dari Advokasi selama proses hukum yang dijalaninya;
d.
Memberi
ijin atau melarang media yang berasal dari luar KM FIS UNY untuk meliput dan
atau menyebarkan informasi terkait OSPEK KM FIS UNY.
(2)
Media
Center berkewajiban:
a.
Melakukan
peliputan sesuai peraturan yang diatur oleh dalam Undang-Undang OSPEK KM FIS
UNY;
b.
Mengkoordinir
peliputan dan penyebaran media cetak dalam OSPEK KM FIS UNY.
TATA ATURAN MEDIA CENTER
KM FIS UNY 2012
Karena
keterdapatan kekurangan dalam undang-undang OSPEK Th. 2012, maka TIM Media
Center yang telah di bentuk oleh Departemen Media dan Jaringan, BEM FIS UNY
2012 memutuskan beberapa hal pertimbangan dan kesepakatan bersama untuk
kempurnaan teknis dan lain sebagainya, diantaranya:
Media Center
Media Center adalah sebuah tim khusus
pers mahasiswa keluarga mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial yang dibentuk oleh
Departemen Media dan Jaringan BEM FIS UNY dengan 2 anggota perwakilan dari
setiap Organisasi Mahasiswa KM FIS UNY
Fungsi dan Tujuan
1. Sebagai
pusat informasi terkait rangkaian OSPEK UNY 2012 pada umumnya, dan Ospek
Jurusan dan Fakultas KM FIS UNY 2012 pada khususnya.
2. Mewadahi
dan menjamin kebebasan Pers Mahasiswa berdasarkan Kode Etik Jurnalistik yang
berlaku di Indonesia dan berdasarkan tata aturan undang-undang OSPEK Th 2012.
Tugas Umum
1. Mengawasi,
Menyortir, Mengklarifikasi segala media dan informasi yang beredar dalam
rangkaian kegiatan OSPEK KM FIS UNY 2012 sesuai dengan aturan yang berlaku
dalam UU OSPEK KM FIS UNY.
2.
Membuat Buletin Khusus OSPEK KM FIS UNY
2012.
Ketentuan Media
1. Media
yang diijinkan adalah
a. Media
yang mendapatkan persetujuan dari TIM media center dengan ditandai adanya cap
resmi.
b. Media
yang memiliki ke redaksian resmi, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
c. Media
berisikan berita atau informasi yang sesuai kode etik jurnalistik yang berlaku
di Indonesia.
d. Media
yang tidak mengandung dan menyinggung unsur SARA, Pornografi, dan Provokatif.
2.
Aturan Sirkulasi media cetak atau
sejenisnya
a. Media
cetak ataupun sejenisnya yang hendak di berikan ke MABA wajib dilaporkan ke Tim
Media Center KM FIS UNY.
b. Tim
Media Center KM FIS UNY berhak mengecek untuk memberikan ijin ataupun
sebaliknya
c. Media
cetak ataupun sejenisnya yang mendapatkan ijin akan mendapatkan cap resmi dari
Tim Media Center KM FIS UNY
d. Tim
Media Center akan menyerahkan ke Panitia OSPEK KM FIS UNY yakni ke pemandu
untuk membagikan ke MABA.
3. Aturan
Peliputan
a. Reporter/Wartawan
wajib memakai pakain rapi sopan, baju berkerah dan bersepatu.
b. Reporter/Wartawan
yang hendak meliput wajib meminta ijin ke stand Tim Media Center KM FIS UNY yang
telah tersedia dengan menunjukkan kartu/surat penugasan atau kartu pers yang
berlaku.
c. Reporter/wartawan
wajib mengisi buku tamu/formulir perjanjian yang telah disediakan oleh Tim
Media Center KM FIS UNY
d. Reporter/wartawan
wajib memakai identitas resmi.
e. Reporter/Wartawan
berhak melakukan peliputan berdasarkan waktu dan tempat yang telah disediakan
atau di tentukan Tim Media Center KM FIS UNY.
f. Reporter/Wartawan
dilarang membuat keributan, Kerusuhan, atau mengganggu jalannya OSPEK KM FIS
UNY 2012 yang berlangsung.
4. Sanksi
Sanksi
yang diberikan menyesuaikan dengan bentuk pelanggaran dengan kriteria :
1. Ringan
: diperingatkan
2. Sedang
: dikeluarkan dari area
3. Berat : diblacklist
Aturan Tambahan
Tim Media Center KM FIS UNY berhak
memutuskan kewenangan yang belum atau sudah tertuang dalam aturan berdasarkan
keputusan bersama dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Redaksi Lentera mengucapkan terimakasih atas kritik dan saran.
Redaksi menerima berbagai macam tulisan opini, artikel maupun info berita dll, kirim ke emali : bemfisuny@ymail.com atau langsung ke kantor kesekretariatan BEM FIS UNY di Kompleks Gedung Merah Fakultas Ilmu Sosial UNY, Telp/sms. 085790204920
JANGAN LUPA UNTUK MENINGGALKAN KOMENTAR !!!