Selamat datang di Webblog BEM FIS UNY - Badan Eksekutif Mahasiswa - Fakultas Ilmu Sosial - Universitas Negeri Yogyakarta 2012

Selasa, 19 Juni 2012

UNDANG-UNDANG NO. 1 TH 2012 TENTANG OSPEK KM FIS UNY 2012








UNDANG-UNDANG
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS  NEGERI YOGYAKARTA
NOMOR 1 TAHUN 2012

TENTANG
ORIENTASI STUDI DAN PENGENALAN KAMPUS
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

Menimbang:
a.
bahwa kegiatan Orientasi Studi Pengenalan Kampus kepada mahasiswa merupakan sarana yang sangat penting dan menjadi bekal untuk memasuki dunia akademik di Universitas Negeri Yogyakarta;

b.
bahwa kegiatan Orientasi Studi Pengenalan kampus perlu dilaksanakan secara berkualitas dengan dukungan dari seluruh komponen lembaga kampus;

c.
bahwa untuk keperluan dimaksud, perlu dituangkan dalam undang-undang.

Mengingat:   
1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional; 

2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999 tentang Sistem Perguruan Tinggi;

3.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;

4.
SK Dirjen Dikti Nomor 038/Dikti/Kep/2000 tentang Peraturan Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru;

5.
Peraturan Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta.



Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Dan
KETUA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG ORIENTASI STUDI DAN PENGENALAN KAMPUS KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus adalah wahana bagi mahasiswa baru untuk mengenal dan melakukan proses adaptasi sosial dengan lingkungan baru dan pengenalan berbagai persoalan yang berkaitan dengan proses pembelajaran di perguruan tinggi.
2.      Mahkamah adalah peradilan selama pelaksanaan OSPEK KM FIS UNY.
3.      Advokasi adalah tim yang bertugas memberikan pendampingan kepada setiap komponen OSPEK dalam proses peradilan.
4.      Pemantau adalah pihak yang berperan memantau pelaksanaan OSPEK KM FIS UNY, yang berasal dari luar KM FIS UNY.
5.      Panitia Pengarah adalah pihak yang mengarahkan kegiatan OSPEK KM FIS UNY.
6.      Panitia Pelaksana adalah pelaksana kegiatan OSPEK KM FIS UNY.
7.      Peserta adalah seluruh mahasiswa baru FIS UNY yang mengikuti rangkaian acara serta mahasiswa lama yang belum mengikuti atau belum lulus OSPEK.
8.      Media center adalah tim yang mengkoordinir media massa dalam kegiatan OSPEK KM FIS UNY.
9.      BEM KM FIS UNY adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta.
10.  DPM KM FIS adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta.
11.  HIMA adalah Himpunan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta.
12.  UKMF adalah Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta.

BAB II
NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU KEGIATAN
Pasal 2
Kegiatan ini adalah Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta yang selanjutnya disingkat OSPEK KM FIS UNY.
Pasal 3
OSPEK KM FIS UNY dilaksanakan di lingkungan kampus Universitas Negeri Yogyakarta.
Pasal 4
OSPEK KM FIS UNY dilaksanakan pada permulaan tahun ajaran baru.

BAB III
TUJUAN
Pasal 5
OSPEK KM FIS UNY bertujuan untuk:
a.       Memberikan pemahaman tentang fungsi dan peran mahasiswa dalam kehidupan kampus pada khususnya, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada umumnya;
b.      Melatih dan mewujudkan insan yang bertaqwa, mandiri, dan cendekia serta memiliki kepekaan tinggi terhadap permasalahan masyarakat, bangsa, dan negara;
c.       Mengembangkan kepercayaan diri, kreativitas berpikir, dan kecakapan bertindak dalam menghadapi permasalahan;
d.      Memperkenalkan pola organisasi dan gerakan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta yang berkarakter dan intelektual.

BAB IV
LEMBAGA PENYELENGGARA DAN KOMPONEN
Pasal 6
(1)   Penyelenggara OSPEK KM FIS UNY adalah BEM KM FIS UNY.
(2)   Ospek dilaksanakan oleh kepanitiaan yang dibentuk oleh BEM KM FIS UNY.
(3)   Penentuan Koordinator Fakultas OSPEK KM FIS UNY oleh Ketua BEM dan Ketua DPM KM FIS UNY.
Pasal 7
Komponen OSPEK KM FIS UNY terdiri atas:
a.       Mahkamah merupakan penyelenggara peradilan selama pelaksanaan OSPEK KM FIS UNY yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa yang berjumlah ganjil dan berkewajiban melaporkan kinerjanya kepada ketua BEM KM FIS UNY;
b.      Advokasi, yaitu tim yang bertugas memberikan pendampingan kepada setiap komponen OSPEK KM FIS UNY dalam proses peradilan yang dibentuk oleh DPM KM FIS UNY dan yang terdiri atas perwakilan HIMA, BEM, DPM, dan UKMF KM FIS UNY serta berkewajiban melaporkan kinerjanya kepada Mahkamah;
c.       Pemantau, pihak yang berperan memantau pelaksanaan OSPEK KM FIS UNY, yang berasal dari civitas akademika Universitas Negeri Yogyakarta;
d.      Panitia Pengarah, yaitu pihak yang mengarahkan kegiatan OSPEK KM FIS UNY, yang terdiri dari Ketua DPM KM FIS UNY, Ketua BEM KM FIS UNY, Pengurus Harian BEM KM FIS UNY, dan Koordinator OSPEK KM FISE UNY periode satu tahun sebelumnya;
e.       Panitia Pelaksana, yaitu pelaksana kegiatan OSPEK KM FIS UNY yang dibentuk oleh BEM KM FIS UNY;
f.       Peserta, yaitu seluruh mahasiswa baru KM FIS UNY yang mengikuti rangkaian acara serta mahasiswa lama yang belum mengikuti atau belum lulus OSPEK KM FIS UNY;
g.      Media center, yaitu tim yang mengkoordinir media massa yang meliput kegiatan OSPEK KM FIS UNY, yang dibentuk oleh BEM KM FIS UNY dan terdiri dari satu orang perwakilan media setiap Organisasi Mahasiswa KM FIS UNY.*

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
(1)   Mahkamah berhak :
a.       Menyelenggarakan peradilan untuk memutuskan perkara dalam OSPEK KM FIS UNY;
b.      Memberikan sanksi kepada setiap komponen OSPEK KM FIS UNY yang melanggar ketentuan OSPEK KM FIS UNY;
c.       Mendapatkan pendampingan dari birokrat selama proses hukum yang dijalaninya.
(2)   Mahkamah mempunyai kewajiban :
a.       Menjunjung tinggi hak asasi manusia;
b.      Memberikan putusan berdasarkan fakta dan data serta memenuhi rasa keadilan;
c.       Melaporkan kinerjanya kepada Ketua BEM KM FIS UNY;
d.      Membuat peraturan yang mengatur jenis pelanggaran dan sanksi dalam OSPEK KM FIS UNY yang tidak bertentangan dengan Undang-undang OSPEK KM FIS UNY.
Pasal 9
(1)   Advokasi berhak :
a.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan OSPEK KM FIS UNY;
b.      Melaporkan hasil pengawasan kepada Mahkamah;
c.       Memberikan bantuan hukum kepada komponen OSPEK KM FIS UNY;
d.      Mendapatkan pendampingan dari Mahkamah selama proses hukum yang dijalaninya.
(2)   Advokasi mempunyai kewajiban :
Mendampingi komponen OSPEK KM FIS UNY dalam peradilan di Mahkamah OSPEK KM FIS UNY secara obyektif demi keadilan.
Pasal 10
(1)   Pemantau berhak :
a.       Memantau pelaksanaan OSPEK KM FIS UNY;
b.      Melaporkan pelanggaran dan pengaduan kepada Advokasi.
(2)   Pemantau mempunyai kewajiban :
a.       Melaporkan keberadaannya kepada Koordinator Fakultas OSPEK KM FIS UNY dan atau Ketua BEM KM FIS UNY;
b.      Menjunjung tinggi Undang-Undang dan Tata Tertib OSPEK KM FIS UNY.
Pasal 11
(1)   Panitia Pengarah berhak :
a.       Memberi arahan konsep kegiatan OSPEK KM FIS UNY berdasarkan Undang-undang OSPEK KM FIS UNY;
b.      Memberikan masukan, pengawasan, evaluasi dalam rangkaian pelaksanaan OSPEK KM FIS UNY.
(2)   Panitia Pengarah mempunyai kewajiban mendampingi Panitia Pelaksana OSPEK KM FIS UNY dalam rangkaian acara OSPEK KM FIS UNY.
Pasal 12
(1)   Panitia Pelaksana berhak :
a.       Mengembangkan konsep OSPEK KM FIS UNY yang telah tersusun berlandaskan UU OSPEK KM FIS UNY;
b.      Membuat Tata Tertib OSPEK KM FIS UNY dengan berlandaskan UU OSPEK KM FIS UNY;
c.       Berkonsultasi dengan Panitia Pengarah;
d.      Mendapatkan pendampingan dari Advokasi selama proses hukum yang dijalaninya.
(2)   Panitia Pelaksana mempunyai kewajiban ;
a.       Melaksanakan konsep OSPEK KM FIS UNY berlandaskan UU OSPEK KM FIS UNY;
b.      Melaporkan pelaksanaan OSPEK KM FIS UNY kepada Ketua BEM KM FIS UNY.
Pasal 13
(1)   Peserta berhak :
a.       Mengaktualisasi dan mengemukakan pendapat dalam seluruh rangkaian OSPEK KM FIS UNY;
b.      Melakukan pembelaan diri terhadap segala tuduhan tindak pelanggaran yang dikenakan kepadanya dengan berlandaskan kejujuran dan keadilan;
c.       Mengajukan protes kepada Advokasi apabila ada indikasi tindakan yang keluar dari ketentuan OSPEK KM FIS UNY yang telah ditetapkan;
d.      Mendapatkan pendampingan dari Advokasi selama proses hukum yang dijalaninya.
(2)   Peserta mempunyai kewajiban :
a.       Mengikuti seluruh rangkaian acara OSPEK KM FIS UNY;
b.      Patuh dan taat kepada tata tertib OSPEK KM FIS UNY;
c.       Melaksanakan dan memenuhi tugas yang diberikan oleh Panitia OSPEK KM FIS UNY.
Pasal 14
(1)   Media Center berhak:
a.     Mendapatkan informasi bagi media rekam dan media informasi;
b.    Menyebarkan informasi bagi media cetak;
c.     Mendapatkan pendampingan dari Advokasi selama proses hukum yang dijalaninya;
d.    Memberi ijin atau melarang media yang berasal dari luar KM FIS UNY untuk meliput dan atau menyebarkan informasi terkait OSPEK KM FIS UNY.
(2)   Media Center berkewajiban:
a.     Melakukan peliputan sesuai peraturan yang diatur oleh dalam Undang-Undang OSPEK KM FIS UNY;
b.    Mengkoordinir peliputan dan penyebaran media cetak dalam OSPEK KM FIS UNY.
BAB VI
JENIS PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 15
Jenis-jenis pelanggaran dan sanksi-sanksi diatur dalam peraturan tersendiri sebagai kelengkapan Undang-undang OSPEK KM FIS UNY.*

Pasal 16
Sanksi yang dikenakan terhadap setiap pelanggaran harus secara proporsional, mengandung aspek pendidikan, kedisiplinan, kreativitas, menumbuhkan jiwa patriotisme dan berlandaskan kemanusiaan demi keadilan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

BAB VII
PENDANAAN
Pasal 17
Pendanaan OSPEK KM FIS UNY berasal dari Dana Kemahasiswaan Uiversitas Negeri Yogyakarta dan sumber dana lain yang dapat dipertanggungjawabkan, halal, dan tidak bertentangan dengan filosofi pendidikan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 18
(1)      Undang-undang OSPEK KM FIS UNY akan dilaksanakan dengan peraturan lain yang merupakan kelengkapan dari undang-undang OSPEK KM FIS UNY;
(2)      Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang OSPEK KM FIS UNY akan diatur dalam peraturan lain sebatas tidak bertentangan dengan undang-undang ini;
(3)      Undang-undang OSPEK KM FIS UNY berlaku sejak diundangkan.

Disahkan di Yogyakarta
pada tanggal 15 Mei 2012
KETUA BEM KM FIS UNY


                                                                                               

Wahyudi Iman Satria


Diundangkan di Yogyakarta
Pada tanggal 15 Mei 2012


LEMBARAN KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 1



Keterangan:  *: Peninjauan kembali tanggal 9 Juni 2012   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Redaksi Lentera mengucapkan terimakasih atas kritik dan saran.

Redaksi menerima berbagai macam tulisan opini, artikel maupun info berita dll, kirim ke emali : bemfisuny@ymail.com atau langsung ke kantor kesekretariatan BEM FIS UNY di Kompleks Gedung Merah Fakultas Ilmu Sosial UNY, Telp/sms. 085790204920


JANGAN LUPA UNTUK MENINGGALKAN KOMENTAR !!!

 
Support : Dept.Media dan Jaringan | BEM FIS UNY | UNY
Copyright © 2011. BEM FIS UNY 2012 - All Rights Reserved
Template Modify by ipung Berjuang
Proudly powered by UNY