UNDANG-UNDANG
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
ORIENTASI STUDI DAN PENGENALAN KAMPUS
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Menimbang:
|
a.
|
bahwa kegiatan Orientasi Studi Pengenalan Kampus
kepada mahasiswa merupakan sarana yang sangat penting dan menjadi bekal untuk
memasuki dunia akademik di Universitas Negeri Yogyakarta;
|
|
b.
|
bahwa kegiatan Orientasi Studi Pengenalan kampus
perlu dilaksanakan secara berkualitas dengan dukungan dari seluruh komponen
lembaga kampus;
|
|
c.
|
bahwa untuk keperluan dimaksud, perlu dituangkan
dalam undang-undang.
|
Mengingat:
|
1.
|
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
pendidikan Nasional;
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
tahun 1999 tentang Sistem Perguruan Tinggi;
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan
Tinggi;
|
|
4.
|
SK Dirjen Dikti Nomor 038/Dikti/Kep/2000 tentang
Peraturan Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru;
|
|
5.
|
Peraturan Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu
Sosial Universitas Negeri Yogyakarta.
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN
PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
KELUARGA
MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI YOGYAKARTA
Dan
KETUA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
|
UNDANG-UNDANG TENTANG ORIENTASI STUDI DAN
PENGENALAN KAMPUS KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS NEGERI
YOGYAKARTA.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
1.
Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus adalah wahana bagi mahasiswa baru untuk mengenal
dan melakukan proses adaptasi sosial dengan lingkungan baru dan pengenalan
berbagai persoalan yang berkaitan dengan proses pembelajaran di perguruan
tinggi.
2.
Mahkamah adalah peradilan
selama pelaksanaan OSPEK KM FIS
UNY.
3.
Advokasi adalah tim
yang bertugas memberikan pendampingan kepada setiap komponen OSPEK dalam proses
peradilan.
4.
Pemantau adalah pihak yang berperan memantau pelaksanaan OSPEK KM FIS UNY, yang berasal dari luar
KM FIS UNY.
5.
Panitia Pengarah adalah pihak yang mengarahkan
kegiatan OSPEK KM FIS UNY.
6.
Panitia Pelaksana adalah pelaksana kegiatan OSPEK KM FIS UNY.
7.
Peserta adalah seluruh
mahasiswa baru FIS UNY yang mengikuti rangkaian acara serta mahasiswa lama yang
belum mengikuti atau belum lulus OSPEK.
8.
Media center
adalah tim yang mengkoordinir media massa dalam kegiatan OSPEK KM FIS UNY.
9.
BEM KM FIS
UNY adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Yogyakarta.
10. DPM KM FIS adalah Dewan Perwakilan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri
Yogyakarta.
11. HIMA adalah Himpunan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta.
12. UKMF adalah Unit Kegiatan Mahasiswa
Fakultas Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta.
BAB II
NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU KEGIATAN
Pasal 2
Kegiatan ini adalah
Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta yang selanjutnya disingkat OSPEK KM FIS UNY.
Pasal 3
OSPEK KM FIS UNY dilaksanakan di lingkungan
kampus Universitas Negeri Yogyakarta.
Pasal 4
OSPEK KM FIS UNY dilaksanakan pada permulaan
tahun ajaran baru.
BAB III
TUJUAN
Pasal 5
OSPEK KM FIS UNY bertujuan untuk:
a.
Memberikan pemahaman tentang fungsi dan peran mahasiswa
dalam kehidupan kampus pada khususnya, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara pada umumnya;
b.
Melatih dan mewujudkan insan yang bertaqwa, mandiri, dan cendekia serta memiliki kepekaan tinggi terhadap
permasalahan masyarakat, bangsa, dan negara;
c.
Mengembangkan kepercayaan diri, kreativitas berpikir, dan kecakapan bertindak dalam menghadapi
permasalahan;
d.
Memperkenalkan pola organisasi dan gerakan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta yang berkarakter
dan intelektual.
BAB IV
LEMBAGA
PENYELENGGARA DAN KOMPONEN
Pasal 6
(1) Penyelenggara OSPEK KM FIS UNY adalah BEM
KM FIS UNY.
(2)
Ospek dilaksanakan oleh kepanitiaan yang dibentuk oleh
BEM KM FIS UNY.
(3)
Penentuan
Koordinator Fakultas OSPEK KM FIS UNY oleh Ketua BEM dan Ketua DPM KM FIS UNY.
Pasal
7
Komponen OSPEK KM FIS
UNY terdiri atas:
a.
Mahkamah merupakan penyelenggara peradilan selama
pelaksanaan OSPEK KM FIS UNY
yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa yang berjumlah
ganjil dan berkewajiban melaporkan kinerjanya kepada ketua BEM KM FIS UNY;
b.
Advokasi, yaitu tim yang bertugas memberikan
pendampingan kepada setiap komponen OSPEK KM FIS UNY dalam proses peradilan yang dibentuk oleh DPM KM FIS UNY dan yang terdiri atas perwakilan HIMA, BEM,
DPM, dan UKMF KM FIS UNY serta
berkewajiban melaporkan kinerjanya kepada Mahkamah;
c.
Pemantau, pihak
yang berperan memantau pelaksanaan OSPEK KM FIS UNY, yang berasal dari civitas akademika Universitas Negeri Yogyakarta;
d.
Panitia Pengarah, yaitu pihak yang mengarahkan kegiatan OSPEK KM FIS UNY, yang terdiri dari Ketua DPM KM FIS UNY, Ketua BEM KM FIS UNY, Pengurus
Harian BEM KM FIS UNY, dan Koordinator OSPEK KM FISE UNY periode satu tahun
sebelumnya;
e.
Panitia Pelaksana, yaitu pelaksana kegiatan OSPEK KM FIS UNY yang dibentuk
oleh BEM KM FIS UNY;
f.
Peserta, yaitu seluruh mahasiswa baru KM FIS UNY yang mengikuti rangkaian acara
serta mahasiswa lama yang belum mengikuti atau belum lulus OSPEK KM FIS UNY;
g.
Media
center, yaitu tim yang mengkoordinir media massa yang meliput kegiatan OSPEK KM
FIS UNY, yang dibentuk oleh BEM KM FIS UNY dan terdiri dari satu orang
perwakilan media setiap Organisasi Mahasiswa KM FIS UNY.*
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal
8
(1) Mahkamah
berhak :
a. Menyelenggarakan
peradilan untuk memutuskan perkara dalam OSPEK KM FIS UNY;
b. Memberikan
sanksi kepada setiap komponen OSPEK KM FIS UNY yang melanggar ketentuan OSPEK KM FIS UNY;
c. Mendapatkan
pendampingan dari birokrat selama
proses hukum yang
dijalaninya.
(2) Mahkamah
mempunyai kewajiban :
a. Menjunjung
tinggi hak asasi manusia;
b. Memberikan
putusan berdasarkan fakta dan data serta memenuhi rasa keadilan;
c. Melaporkan
kinerjanya kepada Ketua BEM KM FIS UNY;
d. Membuat peraturan yang mengatur jenis
pelanggaran dan sanksi dalam OSPEK KM FIS UNY yang tidak bertentangan dengan
Undang-undang OSPEK KM FIS UNY.
Pasal 9
(1)
Advokasi berhak :
a. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan OSPEK KM FIS UNY;
b. Melaporkan
hasil pengawasan kepada Mahkamah;
c. Memberikan
bantuan hukum kepada komponen
OSPEK KM FIS UNY;
d. Mendapatkan
pendampingan dari Mahkamah selama
proses hukum yang
dijalaninya.
(2)
Advokasi mempunyai kewajiban :
Mendampingi komponen OSPEK KM FIS UNY dalam peradilan di Mahkamah OSPEK KM FIS UNY secara obyektif demi keadilan.
Pasal 10
(1)
Pemantau berhak :
a. Memantau
pelaksanaan OSPEK KM FIS UNY;
b. Melaporkan
pelanggaran dan pengaduan kepada Advokasi.
(2)
Pemantau mempunyai kewajiban :
a. Melaporkan
keberadaannya kepada Koordinator
Fakultas OSPEK KM FIS
UNY dan atau Ketua BEM KM FIS UNY;
b. Menjunjung
tinggi Undang-Undang dan Tata Tertib OSPEK KM FIS UNY.
Pasal 11
(1)
Panitia Pengarah berhak :
a. Memberi arahan konsep kegiatan OSPEK KM FIS UNY berdasarkan
Undang-undang OSPEK KM FIS
UNY;
b. Memberikan
masukan, pengawasan, evaluasi dalam rangkaian pelaksanaan OSPEK KM FIS UNY.
(2)
Panitia Pengarah mempunyai kewajiban mendampingi Panitia Pelaksana OSPEK KM FIS UNY dalam rangkaian acara
OSPEK KM FIS UNY.
Pasal 12
(1)
Panitia Pelaksana berhak :
a. Mengembangkan
konsep OSPEK KM FIS UNY yang
telah tersusun berlandaskan UU OSPEK KM FIS UNY;
b. Membuat
Tata Tertib OSPEK KM FIS UNY
dengan berlandaskan UU OSPEK KM FIS
UNY;
c. Berkonsultasi
dengan Panitia Pengarah;
d. Mendapatkan
pendampingan dari Advokasi selama
proses hukum yang
dijalaninya.
(2)
Panitia Pelaksana mempunyai kewajiban ;
a. Melaksanakan
konsep OSPEK KM FIS UNY
berlandaskan UU OSPEK KM FIS
UNY;
b. Melaporkan
pelaksanaan OSPEK KM FIS UNY
kepada Ketua BEM KM FIS UNY.
Pasal 13
(1)
Peserta berhak :
a. Mengaktualisasi
dan mengemukakan pendapat dalam seluruh rangkaian OSPEK KM FIS UNY;
b. Melakukan
pembelaan diri terhadap segala tuduhan tindak pelanggaran yang dikenakan
kepadanya dengan berlandaskan kejujuran dan keadilan;
c. Mengajukan
protes kepada Advokasi
apabila ada indikasi tindakan yang keluar dari ketentuan OSPEK KM FIS UNY yang telah ditetapkan;
d. Mendapatkan
pendampingan dari Advokasi selama
proses hukum yang
dijalaninya.
(2)
Peserta mempunyai kewajiban :
a. Mengikuti
seluruh rangkaian acara OSPEK KM FIS
UNY;
b. Patuh
dan taat kepada tata tertib OSPEK KM
FIS UNY;
c. Melaksanakan
dan memenuhi tugas yang diberikan oleh Panitia OSPEK KM FIS UNY.
Pasal 14
(1) Media Center berhak:
a.
Mendapatkan
informasi bagi media rekam dan media informasi;
b.
Menyebarkan
informasi bagi media cetak;
c.
Mendapatkan pendampingan dari Advokasi selama proses hukum yang dijalaninya;
d.
Memberi
ijin atau melarang media yang berasal dari luar KM FIS UNY untuk meliput dan
atau menyebarkan informasi terkait OSPEK KM FIS UNY.
(2) Media Center berkewajiban:
a.
Melakukan
peliputan sesuai peraturan yang diatur oleh dalam Undang-Undang OSPEK KM FIS
UNY;
b.
Mengkoordinir
peliputan dan penyebaran media cetak dalam OSPEK KM FIS UNY.
BAB VI
JENIS PELANGGARAN
DAN SANKSI
Pasal 15
Jenis-jenis
pelanggaran dan sanksi-sanksi diatur dalam peraturan tersendiri sebagai kelengkapan
Undang-undang OSPEK KM FIS
UNY.*
Pasal 16
Sanksi
yang dikenakan terhadap setiap pelanggaran harus secara proporsional,
mengandung aspek pendidikan, kedisiplinan, kreativitas, menumbuhkan jiwa
patriotisme dan berlandaskan kemanusiaan demi keadilan serta menjunjung tinggi
hak asasi manusia.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 17
Pendanaan
OSPEK KM FIS UNY berasal dari
Dana Kemahasiswaan Uiversitas Negeri Yogyakarta dan sumber dana lain yang dapat
dipertanggungjawabkan, halal, dan tidak bertentangan dengan filosofi pendidikan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 18
(1) Undang-undang
OSPEK KM FIS UNY akan
dilaksanakan dengan peraturan lain yang merupakan kelengkapan dari
undang-undang OSPEK KM FIS
UNY;
(2) Hal-hal
yang belum diatur dalam undang-undang
OSPEK KM FIS UNY akan diatur dalam peraturan lain sebatas tidak bertentangan
dengan undang-undang ini;
(3) Undang-undang OSPEK KM FIS UNY berlaku sejak diundangkan.
Disahkan di Yogyakarta
pada tanggal 15 Mei
2012
KETUA BEM KM FIS UNY
Wahyudi Iman Satria
Diundangkan di Yogyakarta
Pada tanggal 15 Mei 2012
LEMBARAN KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
TAHUN 2012 NOMOR 1
Keterangan: *: Peninjauan kembali
tanggal 9 Juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Redaksi Lentera mengucapkan terimakasih atas kritik dan saran.
Redaksi menerima berbagai macam tulisan opini, artikel maupun info berita dll, kirim ke emali : bemfisuny@ymail.com atau langsung ke kantor kesekretariatan BEM FIS UNY di Kompleks Gedung Merah Fakultas Ilmu Sosial UNY, Telp/sms. 085790204920
JANGAN LUPA UNTUK MENINGGALKAN KOMENTAR !!!